PT Freeport INDONESIA

4 April 2020

PT Freeport Indonesia


freeport-indonesia

Latar Belakang Masalah
            Indonesia merupakan Negara yang kaya akan sumber daya alamnya, namun hal itu belum mampu untuk mensejahterakan masyarakatnya sendiri, terlihat dari masih banyaknya kemiskinan, pengangguran dan Gap antara orang kaya dan miskin yang terlampau amat jauh. Hal ini di sebabkan salah satunya karena ketidak mampuan SDM di Negara kita untuk mengolah SDA agar menjadi barang siap jual. Pada akhirnya benyak eksploitasi alam di Negara kita di lakukan oleh bangsa asing, sehingga yang seharusnya SDA yang keuntungannya kita dapat manfaatkan untuk kepentingan Negara dan masyarakat sendiri harus berbagi dengan orang asing karena belum bisa mengolahnya sendiri. Seperti salah satu contohnya adalah tambang Emas yang ada di pegunungan Grasberg dan Ertsberg Papua, tambang ini di kuasai oleh salah satu perusahaan tambang besar yang berasal dari Amerika. Kontrak dari perusahaan tersebut sudah di tanda tangani kurang lebih 49 tahun yang lalu, dan masih berlangsung hingga sekarang. Di perkirakan kontrak tersebut selesai pada tahun 2021.
Dari sekian lamanya waktu operasi yang di lakukan tambang Emas Freeport tersebut harusnya sudah dapat mensejahterakan masyarakat banyak khususnya di daerah Papua namun hal tersebut belum terjadi. Padahal jika kita ketahui eksploitansi alam dilakukan tambang freeport begitu nyata, dengan meninggalkan berbagai lubang galian yang besar yang mengganggu keseimbangan alam di sekitaran tambang.
Selain itu, Freport juga mempunyai masalah dengan pemerintah yaitu masalah tentang ketetapan mengubah izin Kontrak Karya dengan izin IUPK yang dalam hal ini seharusnya Freeport sebagai perusahaan tambang yang beroperasi di Negara kedaulatan Indonesia mengikuti apa aturan yang telah berlaku di Negara Indonesia. Yang sesuai dengan apa yang masyarakat Indonesia inginkan. Namun hal itu malah di tolak oleh Freeport dan mengancam akan membawa masalah ini ke pengadilan arbritasi Internasional. Tentu harusnya tambang Freeport sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti Hukum yang berlaku di Negara Indonesia agar tidak menjadi masalah yang merugikan bagi kedua belah pihak.
Analisis Masalah

Freeport Indonesia mulai beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua dari tahun 1967 sampai dengan sekarang dengan berdasarkan pada dua Kontrak Karya. KK I pada tahun 1967 dengan masa berlaku kontrak selama 30 tahun. Dan kemudian pada tahun 1991, dibuat KK II dengan masa berlaku kontrak selama 50 tahun terhitung dari Kontrak Karya yang ke I. Berdasarkan Kontrak Karya II ini, luas penambangan Freeport bertambah seluas 6,5 juta acres (atau seluas 2,6 juta ha) (disebut Blok B). Dari Blok B, telah dilakukan eksplorasi seluas 500 ribu acres (sekitar 203 ribu ha)
Mayoritas saham yang terdapat pada PT. Freeport Indonesia dimiliki oleh Freeport McMoRan Copper & Gold Inc, dengan presentase sebanyak 90,64 %, sementara itu sisanya sebesar 9,36 % dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Sejauh ini, Freeport McMoran telah melakukan eksplorasi pada dua tempat di Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Kedua tempat tersebut diantaranya: tambang Erstberg (operasional dimulai dari tahun 1967-1988) dan tambang Grasberg (operasional dimulai dari tahun 1988- sekarang)
Belakangan ini PT.Freeport Indonesia berulah kepada pemerintah yaitu tidak mau mengubah Kontrak Karya menjadi IUPK (izin usaha pertambangan khusus). Hal ini terjadi karena sesuai dengan UU No.4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dimana pasal 170 UU minerba menyatakan bahwa perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya di wajibkan melakukan pemurnian dan pengolahan tambangnya di dalam negeri sebelum dilakukan exspor dalam kurun waktu 5 tahun sejak UU tersebut di sahkan. Artinya PT Freeport diberikan jangka waktu 5 tahun untuk membuat pabrik pemurnian (smelter). Jadi, pada tahun 2014 lalu seharusnya PT Freeport Indonesia sudah melakukan pemurnian hasil tambangnya di Indonesia agar tetap bisa melakukan kegiatan expornya. Namun demikian Freeport tidak menggubris yang dalam hal ini PT. Freeport Indonesia tidak membuat pabrik pemurnian (smelter) yang sebagai mana UU tersebut mengatur. disini PT Freeport Indonesia sudah jelas melanggar etika hukum yang berlaku di negara Indonesia yang sesuai amanat bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti UU yang berlaku di negara indonesia tersebut.
Sesuai dengan peraturan pemerintah No.1 tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan pemerintah sudah berbaik hati memberikan IUPK kepada PT Freeport Indonesia agar PT. Freeport dapat beroperasi kembali, namun harus sesuai dengan peraturan IUPK yang berlaku, tetapi dalam hal ini Freeport menolaknya dan masih menginginkan KK yang berlaku. Dan malah mengancam pemerintah dengan cara akan membawa masalah tersebut ke pengadilan Arbritase internasional.
Selain itu, Jika kita melihat sumbangan yang di berikan PT Freeport kepada Negara Indonesia juga tidak seberapa terlihat dari masyarakat di sekitaran tambang yang masih banyak hidup miskin. Hal tersebut menunjukan PT. Freeport Indonesia tidak menguntungkan  untuk Indonesia tetapi lebih menguntungkan untuk Amerika serikat.  Dan biaya CSR yang di berikan kepada rakyat Papua juga sedikit yaitu tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT Freeport Indonesia. justru rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi.
Kesimpulan

 Yang di langgar oleh PT Freeport Indonesia antara lain adalah UU No.4 Tahun 2009 yang berisi tentang pertambangan mineral dan batubara yang salah satunya menyatakan bahwa ‘’mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia tuhan yang maha esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus di kuasai oleh nagara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan’’. Artinya PT Freeport harus membuat pabrik pemurnian mineral (smelter) di Indonesia terlebih dahulu jika masih ingin melakukan exspor ke luar bukan malah membawa semua mentahannya ke luar. Karena itu adalah kehendak rakyat banyak. Namun hal tersebut tidak di perhatikan oleh PT Freeport sehinga yang masa pembangunan smelter seharusnya bisa dilaksanakan selama kurun waktu 5 tahun setelah UU tersebut berlaku belum di buat – buat sampai sekarang.
Hal tersebut tentunya melanggar etika hukum peraturan yang berlaku, sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Negara Kedaulatan Republik Indonesia seharusnya Freeport mengikuti apa peraturan yang pemerintah keluarkan, apalagi sudah melanggar dan pemerintah sudah bertindak baik masih memberikan izin usaha.sebagai perusahaan yang mempunyai Etika dalam hal ini PT. Freeport harus mengikuti perubahan Kontrak Karya ke dalam IUPK sesuai dengan peraturan pemerintah No. 1 tahun 2017 jika masih ingin operasi bisnisnya berjalan. Berdasarkan teori utilitarianisme, PT.Freeport Indonesia dalam hal ini sangat bertentangan karena keuntungan yang di dapat tidak digunakan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar, melainkan untuk Negara Amerika.
Saran Etika Bisnis

Sebagai perusahaan yang sudah beroprasi cukup lama seharusnya PT Freeport Indonesia mengikuti peraturan perundang – undangan yang berlaku dinegara Indonesia agar kegiatan expornya bisa berjalan lancar. Dan tidak ada kerugian yang di dapatkan baik dari pihak pemerintah maupun pihak PT Freeport.
Dan untuk pemerintah indonesia di harapkan bisa lebih tegas dalam menegakkan hukum untuk kesejahteraan masyarakat
Sumber : https://munjiyatsyaiful.wordpress.com/2017/03/28/pelanggaran-etika-bisnis-pt-freeport-indonesia/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diagnostic Test

Using Question Words