PT Freeport INDONESIA
4 April 2020
PT Freeport Indonesia
PT Freeport Indonesia

Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan Negara yang kaya akan sumber daya
alamnya, namun hal itu belum mampu untuk mensejahterakan masyarakatnya sendiri,
terlihat dari masih banyaknya kemiskinan, pengangguran dan Gap antara orang
kaya dan miskin yang terlampau amat jauh. Hal ini di sebabkan salah satunya
karena ketidak mampuan SDM di Negara kita untuk mengolah SDA agar menjadi
barang siap jual. Pada akhirnya benyak eksploitasi alam di Negara kita di
lakukan oleh bangsa asing, sehingga yang seharusnya SDA yang keuntungannya kita
dapat manfaatkan untuk kepentingan Negara dan masyarakat sendiri harus berbagi
dengan orang asing karena belum bisa mengolahnya sendiri. Seperti salah satu
contohnya adalah tambang Emas yang ada di pegunungan Grasberg dan Ertsberg
Papua, tambang ini di kuasai oleh salah satu perusahaan tambang besar yang
berasal dari Amerika. Kontrak dari perusahaan tersebut sudah di tanda tangani
kurang lebih 49 tahun yang lalu, dan masih berlangsung hingga sekarang. Di
perkirakan kontrak tersebut selesai pada tahun 2021.
Dari
sekian lamanya waktu operasi yang di lakukan tambang Emas Freeport tersebut
harusnya sudah dapat mensejahterakan masyarakat banyak khususnya di daerah
Papua namun hal tersebut belum terjadi. Padahal jika kita ketahui eksploitansi
alam dilakukan tambang freeport begitu nyata, dengan meninggalkan berbagai
lubang galian yang besar yang mengganggu keseimbangan alam di sekitaran
tambang.
Selain
itu, Freport juga mempunyai masalah dengan pemerintah yaitu masalah tentang
ketetapan mengubah izin Kontrak Karya dengan izin IUPK yang dalam hal ini
seharusnya Freeport sebagai perusahaan tambang yang beroperasi di Negara
kedaulatan Indonesia mengikuti apa aturan yang telah berlaku di Negara
Indonesia. Yang sesuai dengan apa yang masyarakat Indonesia inginkan. Namun hal
itu malah di tolak oleh Freeport dan mengancam akan membawa masalah ini ke
pengadilan arbritasi Internasional. Tentu harusnya tambang Freeport sebagai
perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti Hukum yang berlaku di
Negara Indonesia agar tidak menjadi masalah yang merugikan bagi kedua belah
pihak.
Analisis Masalah
Freeport Indonesia mulai beroperasi di
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua dari tahun 1967 sampai dengan sekarang dengan
berdasarkan pada dua Kontrak Karya. KK I pada tahun 1967 dengan masa berlaku
kontrak selama 30 tahun. Dan kemudian pada tahun 1991, dibuat KK II dengan masa
berlaku kontrak selama 50 tahun terhitung dari Kontrak Karya yang ke I.
Berdasarkan Kontrak Karya II ini, luas penambangan Freeport bertambah seluas
6,5 juta acres (atau seluas 2,6 juta ha) (disebut Blok B). Dari Blok B, telah
dilakukan eksplorasi seluas 500 ribu acres (sekitar 203 ribu ha)
Mayoritas
saham yang terdapat pada PT. Freeport Indonesia dimiliki oleh Freeport McMoRan
Copper & Gold Inc, dengan presentase sebanyak 90,64 %, sementara itu
sisanya sebesar 9,36 % dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Sejauh ini, Freeport
McMoran telah melakukan eksplorasi pada dua tempat di Tembaga Pura, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua. Kedua tempat tersebut diantaranya: tambang Erstberg
(operasional dimulai dari tahun 1967-1988) dan tambang Grasberg (operasional
dimulai dari tahun 1988- sekarang)
Belakangan
ini PT.Freeport Indonesia berulah kepada pemerintah yaitu tidak mau mengubah
Kontrak Karya menjadi IUPK (izin usaha pertambangan khusus). Hal ini terjadi
karena sesuai dengan UU No.4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dimana
pasal 170 UU minerba menyatakan bahwa perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya
di wajibkan melakukan pemurnian dan pengolahan tambangnya di dalam negeri
sebelum dilakukan exspor dalam kurun waktu 5 tahun sejak UU tersebut di sahkan.
Artinya PT Freeport diberikan jangka waktu 5 tahun untuk membuat pabrik
pemurnian (smelter). Jadi, pada tahun 2014 lalu seharusnya PT Freeport
Indonesia sudah melakukan pemurnian hasil tambangnya di Indonesia agar tetap
bisa melakukan kegiatan expornya. Namun demikian Freeport tidak menggubris yang
dalam hal ini PT. Freeport Indonesia tidak membuat pabrik pemurnian (smelter)
yang sebagai mana UU tersebut mengatur. disini PT Freeport Indonesia sudah
jelas melanggar etika hukum yang berlaku di negara Indonesia yang sesuai amanat
bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti UU yang
berlaku di negara indonesia tersebut.
Sesuai
dengan peraturan pemerintah No.1 tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan pemerintah sudah berbaik hati memberikan IUPK kepada PT Freeport
Indonesia agar PT. Freeport dapat beroperasi kembali, namun harus sesuai dengan
peraturan IUPK yang berlaku, tetapi dalam hal ini Freeport menolaknya dan masih
menginginkan KK yang berlaku. Dan malah mengancam pemerintah dengan cara akan
membawa masalah tersebut ke pengadilan Arbritase internasional.
Selain
itu, Jika kita melihat sumbangan yang di berikan PT Freeport kepada Negara
Indonesia juga tidak seberapa terlihat dari masyarakat di sekitaran tambang
yang masih banyak hidup miskin. Hal tersebut menunjukan PT. Freeport Indonesia
tidak menguntungkan untuk Indonesia tetapi lebih menguntungkan untuk
Amerika serikat. Dan biaya CSR yang di berikan kepada rakyat Papua juga
sedikit yaitu tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT Freeport Indonesia.
justru rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa
kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi.
Kesimpulan
Yang di langgar oleh PT Freeport Indonesia
antara lain adalah UU No.4 Tahun 2009 yang berisi tentang pertambangan mineral
dan batubara yang salah satunya menyatakan bahwa ‘’mineral dan batubara yang
terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam
tak terbarukan sebagai karunia tuhan yang maha esa yang mempunyai peranan
penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya
harus di kuasai oleh nagara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi
perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
secara berkeadilan’’. Artinya PT Freeport harus membuat pabrik pemurnian
mineral (smelter) di Indonesia terlebih dahulu jika masih ingin melakukan
exspor ke luar bukan malah membawa semua mentahannya ke luar. Karena itu adalah
kehendak rakyat banyak. Namun hal tersebut tidak di perhatikan oleh PT Freeport
sehinga yang masa pembangunan smelter seharusnya bisa dilaksanakan selama kurun
waktu 5 tahun setelah UU tersebut berlaku belum di buat – buat sampai sekarang.
Hal
tersebut tentunya melanggar etika hukum peraturan yang berlaku, sebagai
perusahaan yang beroperasi di wilayah Negara Kedaulatan Republik Indonesia
seharusnya Freeport mengikuti apa peraturan yang pemerintah keluarkan, apalagi
sudah melanggar dan pemerintah sudah bertindak baik masih memberikan izin
usaha.sebagai perusahaan yang mempunyai Etika dalam hal ini PT. Freeport harus
mengikuti perubahan Kontrak Karya ke dalam IUPK sesuai dengan peraturan
pemerintah No. 1 tahun 2017 jika masih ingin operasi bisnisnya berjalan. Berdasarkan
teori utilitarianisme, PT.Freeport Indonesia dalam hal ini sangat bertentangan
karena keuntungan yang di dapat tidak digunakan untuk mensejahterakan
masyarakat sekitar, melainkan untuk Negara Amerika.
Saran Etika Bisnis
Sebagai perusahaan yang sudah beroprasi cukup
lama seharusnya PT Freeport Indonesia mengikuti peraturan perundang – undangan
yang berlaku dinegara Indonesia agar kegiatan expornya bisa berjalan lancar.
Dan tidak ada kerugian yang di dapatkan baik dari pihak pemerintah maupun pihak
PT Freeport.
Dan
untuk pemerintah indonesia di harapkan bisa lebih tegas dalam menegakkan hukum
untuk kesejahteraan masyarakat
Sumber : https://munjiyatsyaiful.wordpress.com/2017/03/28/pelanggaran-etika-bisnis-pt-freeport-indonesia/
Komentar
Posting Komentar